GridHype.ID - Seperti yang kita tahu, saat ini banyak masyarakat yang tergiur menggunakan jasa pinjaman online alias pinjol.
Pasalnya, pinjaman online atau pinjol dinilai lebih praktis dalam meminjam uang.
Namun jika kamu tak segera bayar pinjaman online atau pinjol, maka kamu akan diteror oleh debt collector.
Nah, bagi kamu yang saat ini masih berurusan dengan debt collector sebaiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.
Sebab, mengutip dari GridFame.ID, ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menghindari debt collector.
Ya, memang OJK sendiri menyetujui soal adanya penagihan oleh orang ketiga atau debt collector.
Namun, terkait cara penagihannya, OJK sudah memberikan peringatan.
Dimana debt collector dilarang untuk melakukan kekerasan kepada nasabahnya.
Bahkan, debt collector dilarang mengancam para peminjamnya.
Tetapi, memang masih banyak debt collector yang melanggar ketentuan tersebut.
Begini cara agar terbebas dari teror debt collector.
Baca Juga: Biar Nggak Kejebak dalam Perangkap, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korbannya