Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Catat! Begini Cara Mudah Hapus Data Jika Galbay Pinjaman Online

Helna Estalansa - Kamis, 10 November 2022 | 20:30
Ilustrasi pinjol atau pinjaman online.
Foto kolase berbagai sumber

Ilustrasi pinjol atau pinjaman online.

GridHype.ID -Siapa sih yang tak tahu soal pinjaman online atau pinjol?

Pasti masyarakat sudah tidak asing lagi dengan pinjaman online atau pinjol ya.

Apalagi saat ini pinjaman online atau pinjol tengah marak di tengah masyarakat Indonesia.

Seperti dikutip dari GridFame.ID, pinjol adalah layanan penyedia pinjaman dana yang dapat didapatkan siapa saja dengan mudah.

Namun tak jarang pengguna mengalami beberapa kendala saat menggunakan pinjol (pinjaman online).

Salah satunya risiko galbay (gagal bayar) yang bisa saja terjadi setiap pengguna.

Sebenarnya jika ingin meminimalisir risiko galbay alias gagal bayar, nasabah disarankan memiliki pinjaman dengan tenor yang paling laman dengan jumlahan pinjaman yang tidak terlalu banyak.

Pasalnya, pinjaman yang terlalu banyak akan memberatkan angsuran yang harus dibayarkan tiap bulannya sehingga berpotensi pembayaran melibihi jatuh tempo.

Namun apa yang harus dilakukan jika terjadi Galbay?

Salah satu risiko Galbay yang pasti terjadi pada nasabah adalah akan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Tidak sampai di situ dengan masuknya kamu dalam daftar hitam SLIK OJK maka akan mempersulit apabila ingin mengajukan kredit maupun pinjaman.

Baca Juga: Langsung Cair! Ini Dia Daftar Pinjol Legal yang Modalnya Cuma KTP

Source : GridFame.ID TribunJogja.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x