Penting Banget! Ternyata Begini Cara Mudah agar Terbebas dari Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

Selasa, 20 Desember 2022 | 05:15
Freepik

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak masyarakat yang tertarik dengan pinjaman online alias pinjol.

Pasti tak sedikit diantara kamu yang juga tergiur dengan pinjaman online atau pinjol bukan?

Apalagi banyak tawaran menarik nan menggiurkan yang ditawarkan oleh pinjaman online atau pinjol.

Namun sayang, diantara tawaran menggigurkan itu pasti ada beberapa pinjol ilegal yangkerap membuat kamu terlena.

Apalagi di saat mendesak, oknum pinjol ilegal ini muncul dengan berbagai iming-iming untuk menjerat korbannya.

Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

Baik itu melalui SMS ataupun WhatsApp tanpa persetujuan calon peminjam.

Selain itu, usaha ini tidak terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bunga dan denda yang diberikan juga tak terbatas sehingga kerap membuat peminjam galbay.

Padahal pinjol resmi biasanya membatasi bunga pinjaman 0,4% per hari.

Fakta lainnya, biasanya mereka meminta akses ke semua data yang ada di ponsel.

Baca Juga: Jangan Gampang Tergiur, Pria ini Bagikan Pengalaman Pahit Pakai Pinjol, Uang Tak Dapat Malah Datanya Disebar, Keluarga Kena Teror Debt Collector

Padahal OJK hanya mengizinkan pinjol mengakses kamera ponsel, mikrofon ponsel serta lokasi ponsel peminjam.

Jika sudah terlanjur terjerat hutang di pinjol ilegal, tentu sangat sulit untuk bisa terbebas dari teror debt collector.

Meski begitu SWI memiliki 5 tips agar peminjam bisa terbebas dari teror debt collector pinjol ilegal.

Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini, seperti dikutip Rabu (14/7/2021):

1. Segera lunasi.

2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.

cara agar pinjol ilegal tidak sebar data

4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Baca Juga: Dikira Hangus Setelah Lewat 90 Hari, Ternyata Begini Aturan OJK soal Denda Keterlambatan Membayar Pinjol

5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :

- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

- Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.

- Segera lapor kepada polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Blokir Nomor Debt Collector Saja Tak Cukup! SWI Bagi 5 Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal"

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Tipu, Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir OJK, Buruan Dicatat!

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridFame.ID