Namun salah satu syaratnya adalah mereka masuk dalam kategori asnaf zakat sesuai dengan yang disebutkan dalam Al Quram Surah At Taubah ayat 60.
“Korban pinjol itu memang dikategorikan ke dalam gharimin karena dia punya utang.
Ada asnaf nya memang dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas,” jelasnya.
Safrudin menyebut ktegori gharimin yang berutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu.
Pihaknya bahkan sudah beberapa kali membantu menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut.
“Kalau masalah utang,s eirng, tapi untuk korban pinjol belum karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bole, kalau ada permohonannya kita tentu tindak lanjuti,” paparnya.
Syarat dapat bantuan Baznas
Sementara untuk proses pengajuan permohonan bantuan Baznas, warga harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
Para pemohon bantuan harus termasuk dalam golongan delapan asnaf yang menerima manfaat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.
"Orang yang punya utang sendiri termasuk dalam kategori gharimin, jadi persyaratnya kita harus juga dilengkapi sejumlah dokumen," kata dia.