GridHype.ID - Apakah kamu terancam dengan teror debt collector pinjaman online atau pinjol?
Kalau iya, sebaiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.
Sebab, artikel berikut akan membagikan tips menghadapi teror debt collector pinjol.
Penasaran bagaimana? Yuk kita simak bersama!
Melansir dari GridFame.ID, dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.
Secara rinci dijelaskan ada bebrapa larangan debt collector ketika proses penagihan utang.
Larangan tersebut yakni menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif.
Sanksinya antara lain peringatan tertulis, denda Pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Jangan sampai Telat Bayar! Ini Dia 5 Pinjol yang Masuk BI Checking