Dalam proses penagihan, pihak ketiga penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Debt collector wajib membawa Kartu identitas Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, Surat tugas dari perusahaan pembiayaan, Bukti dokumen debitur wanprestasi, Salinan sertifikat jaminan Fidusia.
Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan.
Jika mengalami teror, apa yang harus dilakukan?
Laporkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.
"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.
Prosedur pelaporan Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
Baca Juga: Kena Teror Debt Collecter Pinjol Ilegal, Jika Pindah Rumah Apakah Bisa Lolos?