Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Langsung Panik! Begini Tips Hadapi Teror Debt Collector Pinjol

Helna Estalansa - Kamis, 01 Desember 2022 | 15:15
Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Segera Lakukan Hal Ini
freepik.com

Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Segera Lakukan Hal Ini

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Dalam Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa:

PUJK wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen, dikutip dari Kompas.com.

Prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:

  1. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian
  2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan
  3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"
Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.

Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Segera Lakukan Hal Ini"

Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x