Kena Teror Debt Collecter Pinjol Ilegal, Jika Pindah Rumah Apakah Bisa Lolos?

Senin, 28 November 2022 | 20:45
Tribunpekanbaruwiki.com/Aan Ramdani

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)

GridHype.ID -Pinjaman online atau pinjol saat ini memang tengah marak di masyarakat Indonesia.

Bahkan tak sedikit yang mengaku ikut tertarik untuk berhutang lewatpinjaman online atau pinjol tersebut.

Namun sayang, banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Hingga akhirnya masyarakat diteror dengan debt collector karena gagal bayar atau galbay.

Ya, seperti dikutip dari GridFame.ID, banyak nasabah yang berlomba-lomba untuk menghindari debt collector.

Salah satu cara yang sering digunakan adalah mengganti nomor hp.

Dimana mereka tak mau kontak dalam hp kena teror sehingga memilih untuk mengubah nomor hp.

Apalagi dengan masyarakat yang sudah terjerat pinjol ilegal kemudian gagal bayar.

Debt Collector memang diizinkan oleh pihak OJK untuk menjadi pihak ketiga dalam penagihan.

Namun, debt collector tak boleh asal sembarangan untuk menagih.

Debt Collector biasanya akan mengunjungi rumah nasabah untuk melakukan penagihan.

Baca Juga: Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Bagaimana jika pindah rumah?

Pihak Debt Collector secara otomatis tak bisa mendatangi rumah kamu jika tak memiliki alamat terbaru.

Karena debt collector hanya mendatangi rumah yang kamu ajukan ketika peminjaman.

Namun, ketika debt collector datang, kamu tak perlu takut.

Pihak kepolisian melansir dari instagram brimobpolri_ind memberikan tips menghdapi debt collector.

1. Menanyakan Identitas

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

3. Surat Kuasa

4. Harus ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA

Jika Debt Collectornya masih memaksa bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian terdekat dan Hindari Permusuhan@polisi_indonesia@divisihumaspolri

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Selain Ganti Nomor Hp, Apakah Pindah Rumah Bisa Lolos Dari Jeratan Debt Collector Pinjol Ilegal?"

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu, Yuk Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya