Jangan sampai Telat Bayar! Ini Dia 5 Pinjol yang Masuk BI Checking

Selasa, 29 November 2022 | 20:15
Tribunpekanbaruwiki.com/Aan Ramdani

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)

GridHype.ID -Siapa di sini yang sudah menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol?

Mungkin tak sedikit dari kamu yang pernah menggunakan atau sedang memakai jasapinjaman online atau pinjol ya.

Pasalnya, pinjaman online atau pinjol saat ini bisa diakses siapa saja dan dimana saja.

Nah bagi kamu yang sudah meminjam uang lewat aplikasi pinjol, jangan sampai kamu gagal bayar atau galbay ya!

Pasalnya dikutip dari GridFame.ID, hal tersebut akan berpengaruh ke BI Checking.

Terutama pinjaman online atau pinjol yang sudah berizin OJK.

Kalau skor kredit buruk, maka imbasnya anda akan kesulitan jika mengambil KPR ataupun kredit bank.

Lalu pinjol apa saja yang masuk ke BI Checking?

Aplikasi pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK beberapa sudah masuk ke BI Checking.

Berikut 5 daftar pinjol yang skor kreditnya pengaruhi BI Checking.

Pinjol yang Masuk BI Checking

Baca Juga: Kena Teror Debt Collecter Pinjol Ilegal, Jika Pindah Rumah Apakah Bisa Lolos?

1. Akulaku2. Kredivo3. Kredit Pintar4. Tunaiku5. Indodana

Namun, ada pula pinjol legal yang tak masuk BI Checking.

Daftar Pinjol yang tak masuk BI Checking

1. AdaKami2. Kredinesia.3. KlikKami4. Kredito5. EasyCash

Baca Juga: Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Cara melakukan pengecekkan skor BI Checking secara online:

  • Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Isi formulir dan isi nomor antrean.
  • Silahkan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).
  • Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
  • Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.
  • OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  • Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.
  • Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
  • OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.
  • Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email

bi checking

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "5 Aplikasi Pinjol yang Masuk BI Checking, Waspada Jika Telat Bayar"

Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya