"Dokumen persyaratan tersebut yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta bukti tagihan utang.
Nanti setelah ada pengajuan, kita survei ke kediamannya.
Kita harus pastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu.
Setelah dipastikan misal utangnya ke bank mana, kita cari dan kita bayarkan.
Namun, Baznas sendiri bersifat stimulan, jumlah bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan Baznas," ujarnya.
Jika memang utangn masih lebih besar dari kemampuan Baznas, sisanya orang tersebut yang akan mencari bantuan dari pihak lain.
“Baznas sifatnya meringankan karena kita juga kemampuannya terbatas sementara harus melayani kebutuhan yang lain.
Mereka tetap kita layani asal masuk delapan kategori asnaf tadi," tandasnya.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Korban Pinjol Bisa Dapat Bantuan Dari Baznas Untuk Lunasi Utang Begini Syaratnya!"
Baca Juga: Jangan sampai Telat Bayar! Ini Dia 5 Pinjol yang Masuk BI Checking