GridHype.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Bharada E bisa sedikit bernapas lebih lega.
Pasalnya, dalam persidangan nanti, Bharada E yang telah jadi Justice Collaborator (JC) ini akan mendapat keuntungan.
Seperti diketahui,kasus yang melibatkan Bharada E ini segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Jelang persidangan, dikutip dari Tribunnews.com, ajudan Ferdy Sambo itu pun mendapatkan angin segar.
Hukuman bisa lebih ringan dari terdakwa lain
LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagaiJC dalam perkara Brigadir J ini.
"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).
Pasalnya, sebagai JC Bharada Ememiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
"Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.
Hal tersebut juga sempat disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Mengutip Kompas.com, ia menyampaikan keuntungan yang bisa didapat Bharada E ketika menjadiJC untuk membongkar kematian Brigadir J.
"Keuntungannya Bharada E akan mendapatkan pengurangan tuntutan atau juga hukumannya," terang Abdul, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Sementara perihal penahanan, Rully mengatakan LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.
Di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah menjadi terdakwa.
Hingga kini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.
"Perlindungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.
Kesaksian Bripka RR menguntungkan Bharada E
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy merespons kesaksian yang disampaikan Bripka Ricky Rizal atau RR melalui pengacaranya.
Kata Ronny, pernyataan dari Bripka RR sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dituangkan oleh Bharada E.
"Betul Kesaksian RR ini menguatkan keterangan klien saya yg sudah di sampaikan di BAP," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).
Adapun beberapa kesaksian Bripka RR yang dimaksud yakni soal adanya perjanjian uang dari Ferdy Sambo kepada Bharada E dan RR.
Tak hanya itu, ada juga pernyataan lain dari Bripka RR yakni perihal adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Contohnya mengenai uang yang dijanjikan sama seperti yang klien saya sampaikan terus soal perintah bahwa FS memerintah dengan keterangan RR," kata dia.
Dengan adanya pernyataan dari Bripka RR itu kata Ronny, membuat keterangan dari Bharada E menjadi lebih konsisten dan menguntungkan kliennya.
"Klien saya (Bharada E, red) sudah konsisten bahwa keterangannya sudah sebenar benarnya," ucap dia.
Atas hal itu, Ronny Talapessy berharap Bharada E dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.
"Karena faktanya dia tidak punya niat (sudah disampaikan komnas ham, lpsk) dan menjalankan perintah," tukas dia.
(*)