GridHype.ID - Babak baru, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masuki proses rekonstruksi perkara.
Ya, tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi perkara kematian Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
Diketahui, lima tersangka pembunuhan Brigadir J juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi perkara atau reka ulang kejadian.
Lima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Melansir Kompas.com, kelima tersangka tersebut akan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) malam.
Dalam rekonstruksi perkara tersebut, 4 dari 5 tersangka pun akan mengenakan baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Hanya tersangka Putri yang tidak akan mengenakan baju tahanan karena meski telah ditetapkan tersangka, namun masih belum ditahan.
Usut punya usut, rekonstruksi ulang ini akan menjadi pertemuan pertama secara langsung antara Ferdy Sambo dengan Bharada E sejak mereka berstatus sebagai tersangka.
Meski demikian, melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya siap untuk melakukan rekonstruksi.