GridHype.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Bharada E bisa sedikit bernapas lebih lega.
Pasalnya, dalam persidangan nanti, Bharada E yang telah jadi Justice Collaborator (JC) ini akan mendapat keuntungan.
Seperti diketahui,kasus yang melibatkan Bharada E ini segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Jelang persidangan, dikutip dari Tribunnews.com, ajudan Ferdy Sambo itu pun mendapatkan angin segar.
Hukuman bisa lebih ringan dari terdakwa lain
LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagaiJC dalam perkara Brigadir J ini.
"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).
Pasalnya, sebagai JC Bharada Ememiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
"Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.