Dilansir dari TribunStyle, Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara di luar sel, terpidana kasus penyalahguaan narkoba itu bebas dari penjara.
Kabar tersebut dipastikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan.
Ridho Rhoma bebas dari penjara bertepatan dengan momen Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022.
"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya.
Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Tonny, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Ridho Rhoma tidaklah bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Dinyatakan bebas bersyarat, Ridho Rhoma masih harus menjalani wajib lapor.
"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.
Ridho Rhoma sendiri ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu.
Ia sempat menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Per tangga 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.