GridHype.ID - Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma seolah tak kapok berurusan dengan barang haram narkoba.
Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut kembali terjerat kasus yang sama yaitu narkoba.
Penangkapan Ridho Rhoma ini kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Dilansir dari Grid.ID , Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan pedangdut yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho ini.
"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore.
Selain itu, Yusri Yunus juga belum menjelaskan rinci perihal lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma.
Kepolisian bahkan sudah mengamankan barang bukti ekstasi yang diikuti tes positif MR.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Hotel Bintang Lima Sampai Rela Banting Stir Jual Nasi Bungkus Harga Rp7000