GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama.
Pendangdut yang lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ini kembali diciduk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, Ridho Rhoma pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama pada 2017 lalu.
Baca Juga: Lagi, Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Melansir dari kompas.com, Ridho Rhoma pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 25 Maret 2017 lalu.
Bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya menjadi barang sitaan yang ditemukan polisi saat itu.
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, anak raja dangdut itu akhirnya bebaspada 8 Januari 2020 dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nggak Kapok, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Hasil Test Tunjukkan Positif Amphetamine
Kali ini, Ridho Rhoma terbukti positif menggunakan amphetamine.
Diketahui zat amphetamineterdapat dalam narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun membernarkan kabar penangkapan Ridho Rhoma.