Follow Us

3 Artis Ini Pakai Narkoba dengan Alasan Covid-19, Catherine Wilson Bakal Bebas Bulan Depan

None, Dwi Purwohayu - Kamis, 28 Januari 2021 | 07:00
Catherine Wilson
Kompas /Tri Susanto Setiawan

Catherine Wilson

GridHype.ID - Diamankan polisi sejak pertengahan 2020, kasus narkoba Catherine Wilson kini telah mencapai babak akhir.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan.

Terhitung sejak bulan Juli 2020, Catherine Wilson ini telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Putusan yang diterima oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 8 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Dijauhi Teman saat Kena Narkoba, Millen Cyrus Akui Bahagia: Jadi Kelihatan Siapa yang Baik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan," kata hakim di dalam persidangan, Senin (25/1/2021).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ucap hakim melanjutkan.

Selain hal itu, barang bukti yang disita dari polisi dari penangkapan Catherine Wilson bakal disita dan dimusnahkan oleh negara.

Baca Juga: Pilih Cerai saat Suami Terjerat Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Bongkar Tabiat APH

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya menerima putusan hakim.

Selain itu, Verna mengatakan, Catherine Wilson telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.

Oleh karena itu, Verna memprediksi Catherine Wilson bakal bebas pada awal Februari 2021.

Source : Tribunnewsmaker.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest