Sebelumnya, Chatrine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Berhasil Turunkan Berat Badan, Pesinetron Ini Malah Dituding Pakai Narkoba
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat hisap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
Artis yang Gunakan Narkoba Pakai Alasan Covid-19
1. Reza Artamevia
Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena kepemilikan sabu di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Sang Suami yang Tengah Ditahan Atas Kasus Narkoba, Tuntut Hak Asuh Anak
Reza ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.