Gridhype.id-Lama tak terdengar kabarnya, penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali disoroti media lantaran kasus narkoba.
Putra bungsu dari sang raja dangdut Rhoma Irama ini kembali diciduk polisi dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Sang Suami yang Tengah Ditahan Atas Kasus Narkoba, Tuntut Hak Asuh Anak
"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," ujar Yusri seperti dikutip dari Kompas.com,Senin (8/2/2021).
Ysuri menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes narkoba Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyattakan positif amphetamine.
"Dia positif amphetamine," kata Yusri.
Yusri enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan RR oleh aparat kepolisian.
Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.
Bukan kali pertama
Bukan kali pertama pedangdut Ridho Rhoma harus berurusan dengan kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Baca Juga: Dua Bulan Jalani Masa Tahanan Vanessa Angel Akhirnya Bebas Murni, Vanessa: Tidak Ada Beban
Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S.
"Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren," kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.
Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.
Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Seperti dilansir dari Tribunnstyle.com anak dari Rhoma Irama ini kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama 10 bulan.
Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.
Pada Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.
Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
(*)