GridHype.ID - Momen lebaran tahun 2022 menjadi momen istimewa bagi anak pendangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma.
Bagaimana tidak, Ridho Rhoma dikabarkan bebas bersyarat di lebaran kali ini.
Sebagaimana yang diketahui, Ridho Rhoma sempat terjerat kasus narkoba lagi.
Dilansir dari Wartakotalive.com, kabar ini seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan pedangdut yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho ini.
"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore, sebagaimana dikutip dari Wartakotalive.com.
Yusri Yunus juga belum menjelaskan rinci perihal lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma.
"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.
Laporan lebih lanjut, dilansir dari Grid.ID, kepolisian akhirnya mengamankan barang bukti berupa ekstasi yang diikuti tes positif MR.
"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Kabar baiknya di momen lebaran kali ini, Ridho Rhoma bebas bersyarat.
Dilansir dari TribunStyle, Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara di luar sel, terpidana kasus penyalahguaan narkoba itu bebas dari penjara.
Kabar tersebut dipastikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan.
Ridho Rhoma bebas dari penjara bertepatan dengan momen Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022.
"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya.
Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Tonny, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Ridho Rhoma tidaklah bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Dinyatakan bebas bersyarat, Ridho Rhoma masih harus menjalani wajib lapor.
"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.
Ridho Rhoma sendiri ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu.
Ia sempat menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Per tangga 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Berarti, putra pedangdut Rhoma Irama itu telah dua kali masuk bui dan dua kali pula bebas.
Baca Juga: Anak Raja Dangdut, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Terjerat Narkoba
(*)