Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Satu Indonesia Wajib Tahu, Inilah 3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Dosis yang akan Diberikan, Yuk Disimak!

Helna Estalansa - Minggu, 16 Januari 2022 | 09:00
Ilustrasi vaksin booster
freepik.com

Ilustrasi vaksin booster

GridHype.ID -Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih berlanjut sampai detik ini.

Awalnya, vaksin Covid-19 diberikan sebanyak dua kali.

Namun yang terbaru, vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster juga akan diterima oleh masyarakat Indonesia.

Adapun sasaran vaksinasi booster ini ditujukan kepadakelompok prioritas yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Melansir dari Kompas.com, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster untuk lansia dan penderita imunokompromais sudah dimulai sejak 12 Januari 2022.

Untuk kelompok non lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.

Syarat ini yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Menurut Surat Edaran tersebut, agar bisa melakukan vaksinasi booster untuk kelompok non lansia, kabupaten/kota yang harus mencapai cakupan dosis satu minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sudah ada 21 provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Satu Indonesia Wajib Tahu! Hindari Makanan dan Minumuan Ini Usai Mendapat Suntikan Vaksin Booster, Hati-hati Turunkan Khasiat Vaksin!

"Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Sementara untuk daerah yang belum memenuhi syarat diharapkan segera melakukan percepatan pemberian vaksin agar bisa mencapai target cakupan dosis vaksin yang telah ditentukan.

Melansir dari Tribunnews.com, pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.

3 Syarat Penerima Vaksin Booster

a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;

b. Berusia 18 tahun ke atas; dan

c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Mekanisme Pemberian Vaksin Booster

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Disebarkan, ini Kelompok Prioritas yang Dapat Jatah Vaksin Gratis dan Cara Mendapatkannya

a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

b. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

Dosis Vaksin Booster

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

• Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:

• Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

Baca Juga: Per Tanggal 12 Januari Masyarakat Bisa Lakukan Vaksin Booster, Catat! Syarat dan Kriteria Penerima yang Bisa Mendapatkannya

• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

a. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

b. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia.

c. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format Lampiran 1.

d. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVI0-19.

Baca Juga: BERITA POPULER: Penampakan Istana Baru Raffi Ahmad, Lesty Kejora Lahirkan Anak Pertama dengan Kondisi Prematur hingga Kelewat Baper Netizen Buru Sosok Aris

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x