Melansir dari Tribunnews.com, pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
3 Syarat Penerima Vaksin Booster
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
b. Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Mekanisme Pemberian Vaksin Booster
a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
b. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Dosis Vaksin Booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: