GridHype.ID - Program vaksinasi terus digalakkan oleh pemerintah.
Memasuki tahun 2022 ini ada banyak kebijakan yang mulai diambil.
Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan memberikan izin untuk membagikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.
Namun siap-siap dengan syarat dan kriteria penerimanya.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Mengutip dari laman covid19.go.id pemerintah memang harus memberikan vaksin dosis ketiga karena ada manfaatnya bagi tubuh untuk melawan virus corona.
Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster.
Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian.
Pemerintah pun akhirnya sepakat dengan manfaatnya untuk memberikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.
Lalu apa saja syarat dan kriteria penerimanya?
Meski sudah mendapat izin untuk memberikan vaksin booster, ternyata pemerintah tidak akan memberikan pada semua usia dalam waktu dekat.
Hanya ada orang-orang tertentu yang akan mendapatkannya.
Mengutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan syarat dan kriterianya.
Menkes Budi mengatakan vaksin booster hanya akan diberikan pada masyarakat yang berusia 18 tahun keatas, sesuai rekomendasi dari WHO.
Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut, vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas 6 bulan sesudah dosis kedua," ujarnya.
Budi mengatakan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Selain itu, untuk jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster akan diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Pemerintah Bagi Kamu yang Lakukan Perjalanan Akhir Tahun, Jangan Sampai Salah
"Jenis booster akan kita tentukan ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda, nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ucap dia.
5 calon vaksin booster
Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.
Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan lengkap datanya, sehingga bisa keluarkan emergency use authorization (EUA)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam acara Taklimat Bidang PMK di gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Penny sebelumnya menyebutkan, untuk sejumlah vaksin Covid-19, datanya masih dilengkapi sebagai vaksin booster dengan melakukan uji klinik.
Ia mengatakan, uji klinik tersebut dilakukan untuk jenis vaksin berbeda yang digunakan dalam vaksin pertama dan kedua atau heterologus dan vaksin jenis yang sama atau homologus.
"Sedang berproses uji klinik yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Kesehatan untuk Vaksin booster heterologus atau dengan vaksin yang berbeda (dari) vaksin primer 2 dosis pertama, yaitu dengan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca," kata Penny saat dihubungi Kompas.
"Juga sedang berproses uji klinik untuk vaksin booster dengan Sinopharm," kata dia.
Sejumlah jenis vaksin Covid-19 sedang proses registrasi di BPOM untuk menjadi vaksin booster sejenis (homologus).
"Dengan menggunakan hasil uji klinik dari negara lain untuk vaksin booster homologus sedang berproses registrasi untuk Vaksin Pfizer, Sinovac, AstraZeneca, dan vaksin booster heterologus Sinovac dengan booster Zifivax," ujarnya.
(*)