GridHype.ID - Artis Nirina Zubir menjadi korban kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan mantan ART-nya.
Tak main-main Nirina Zubir dan kelurganya menelan kerugian hingga Rp 17 miliar.
Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat kasus mafia tanah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribun Selebyang dimuat pada Kamis (18/11),polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp 17 Miliar.
Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya tengah mendalami penyelidikan setelah mendapat laporan Nirina pada Juni lalu.
"Laporannya kita terima sejak Juni 2021 lalu. Penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana korbannya Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Petrus menyebut dari lima orang tersangka itu, tiga di antaranya sudah dilakukan proses penahanan.
Sementara itu, Nirina Zubir dan sang kakak, Fadhlan Karim bersyukur atas perkembangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
Bahkan, Nirina Zubir sendiri mengaku senang pasalnya aset kelima tersangka bakal disita.
Dikutip dari TribunStyle.com, hal ini diungkapkan ketika Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 20 Desember 2021.
Tak sendiri, dia datang bersama sang kakak, Fadhlan Karim.