Diduga Sempat Menikmati Hasil Mafia Tanah Sebesar Rp 600 Juta Usai Terima Transferan dari Riri Kasmita, Nrina Zubir Sampai Kepincut Pingin Beli Rumah di Bali

Senin, 29 November 2021 | 11:45
Instagram @nirinazubir_

Nirina Zubir

GridHype.ID - Nirina Zubir menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh mantan ART-nya sendiri.

Hingga kini proses hukum dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah masih belum selesai.

Kendati demikian, polisi sudah menetapkan sang mantan ART Nirina Zubir sebagai tersangka.

Tak hanya itu, dikutip dari Kompas.com, polisi juga telah menahan 4 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), dan Ina Rosiana (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah, Riri Kasmita justru ikut menuduh Nirina Zubir.

Mantan ART tersebut menyebut bahwa Nirina Zubir ikut menikmati hasil penjualan rumah dari mendiang ibundanya sebesar Rp Rp 600 juta.

Baca Juga: Tilep Harta yang Bukan Haknya Sampai Nekat Balik Nama, Mantan ART Nirina Zubir dan Gerombolan Tersangka Kasus Mafia Tanah Diciduk Pihak Kepolisian

Dilansir dari Tribun Seleb, tuduhan tersebut dibenarkan oleh Nirina Zubir.

Ia mengaku menerima transferan uang dari Riri Kasmita sebesar Rp 600 juta.

Namun diakui Nirina Zubir kalau ia mengembalikan uang Rp 600 juta tersebut kepada Riri Kasmita.

"Benar ada kiriman uang dari Riri Kasmita. Tapi, saya sudah mengembalikan dan tidak saya nikmati uang itu," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di RS Pelni Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Nirina Zubir menceritakan mengenai uang Rp 600 juta tersebut.

Hal ini bermula dalam perbincangannya dengan ibundanya, Cut Indria Marzuki ketika masih hidup.

"Di saat itu memang ada keperluan yang melibatkan ibu saya dan kemudian itu, sebagai anak dan ibu yang ngomong 'mam kayaknya bagus juga mih, seru'.

Waktu itu kita memang pengen punya rumah di Bali," ucapnya.

Hanya saja, karena tidak punya uang sebesar yang diperlukan untuk membeli rumah.

Wanita 39 tahun itu kemudian mengurungkan niatnya di depan sang ibunda.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Selesai Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah yang Seret Mantan ART, Nirina Zubir Telan Pil Pahit Sang Suami Harus Masuk Rumah Sakit

"Terus tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya, naksir, katanya ya udah ambil. Aku bilang, 'Mam tapi Na, nggak ada segitu'. Katanya, 'Ya udah pokoknya jadiin nanti uangnya ditransfer sama Riri gitu," jelasnya.

"Dan yang terjadi dia (Riri) mentransferkan dana itu ke saya. Ada Rp 600 juta," sambungnya.

Karena tidak jadi membeli rumah di Bali yang diinginkannya, istri dari Ernest Cokelat itu mengembalikan uang Rp 600 juta ke rekening Riri.

"Kalau katanya saya nikmati harusnya saya simpen aja. Karena tidak jadi beli rumah, saya kembalikan. Saya punya buktinya. Bahkan buktinya jelas itu nomor rekening Riri," ungkapnya.

Bintang film Keluarga Cemara tak menyalahkan Riri yang sudah menuduhnya atas dugaan menikmati uang Rp 600 juta itu.

Nirina Zubir memastikan tak akan pernah takut melawan semua tuduhan dan juga laporan polisi dari mantan ART ibundanya, Riri Khasmita.

"Biarkan kebenaran yang akan menunjukkan jalannya sendiri.

Saya tidak takut, kebenaran yang akan terkuak. Intinya tuduhan ini tidak benar adanya," ujar Nirina Zubir.

Baca Juga: Urat Malunya Bak Sudah Putus, Mantan ART Nirina Zubir Gunakan Uang Haram Hasil Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Demi Lakukan Hal ini

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribun Seleb, Kompas.com

Baca Lainnya