GridHype.ID - Nirina Zubir menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh mantan ART-nya sendiri.
Hingga kini proses hukum dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah masih belum selesai.
Kendati demikian, polisi sudah menetapkan sang mantan ART Nirina Zubir sebagai tersangka.
Tak hanya itu, dikutip dari Kompas.com, polisi juga telah menahan 4 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), dan Ina Rosiana (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah, Riri Kasmita justru ikut menuduh Nirina Zubir.
Mantan ART tersebut menyebut bahwa Nirina Zubir ikut menikmati hasil penjualan rumah dari mendiang ibundanya sebesar Rp Rp 600 juta.
Dilansir dari Tribun Seleb, tuduhan tersebut dibenarkan oleh Nirina Zubir.
Ia mengaku menerima transferan uang dari Riri Kasmita sebesar Rp 600 juta.
Namun diakui Nirina Zubir kalau ia mengembalikan uang Rp 600 juta tersebut kepada Riri Kasmita.
"Benar ada kiriman uang dari Riri Kasmita. Tapi, saya sudah mengembalikan dan tidak saya nikmati uang itu," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di RS Pelni Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).