GridHype.id- Tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Ina Rosiana, telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun penangkapan dilakukan secara paksa oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa tersangka bernama Ina tersebut sudah pasti ditahan.
Dilansir dari kompas.com, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penjemputan paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Rudian.
Dua orang tersebut merupakan tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Mereka berdua merupakan notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.
Adapun penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan sebagai tersangka.
Ine Rosdiana memang sudah berhasil dijemput secara paksa di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, notaris Erwin Rudian belum berhasil ditemukan pada alamat yang dicari.
Pihak kepolisian menduga bahwa Erwin sengaja kabur dari penangkapan tersebut.
"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," jelas pihak kepolisian.