Lebih lanjut, keberadaan Erwin masih akan terus dicari dan masuk pada daftar pencarian orang Polda Metro Jaya.
Dua tersangka yaitu Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Sedangkan akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.
Keluarga Nirina Zubir setidaknya mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar.
Selain Ina dan Erwin, tiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap.
Mereka adalah Riri Khasmita yang tak lain adalah mantan ART ibunda Nirina, Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida.
Pasal yang dijatuhkan pada tersangka adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir diketahui menggelapkan 6 sertifikat dengan cara mengganti kepemilikannya.
6 sertifikat tersebut berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.