"Belum, belum tau, maksudnya begini, kami enggak ingin kasih tahu dulu, kami nggak mau ngomongin sekarang ini takutnya besok orang yang sedang menduduki aset atau segala macam langsung hati-hati kan," ujarnya.
Seperti diketahui, Keluarga Nirina Zubir menjadi korban dugaan mafia tanah hingga mengalami kerugian Rp17 miliar.
Atas hal ini, asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita bersama sang sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
(*)