Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berakhir Menyedihkan, 3 Penyidik dalam Kasus Istri yang Omeli Suami Akhirnya Dinonaktifkan, Jaksa Penuntut Kini Jalani Pemeriksaan

Ruhil Yumna - Jumat, 19 November 2021 | 07:00
Valencya (kanan) dituntut 1 tahun penjara karena diduga telah melakukan KDRT dan pengusiran kepada suaminya (kiri) yang dianggap sering mabuk-mabukan.
Kolase WARTAKOTAlive.com/Muhammad Azzam dan Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi

Valencya (kanan) dituntut 1 tahun penjara karena diduga telah melakukan KDRT dan pengusiran kepada suaminya (kiri) yang dianggap sering mabuk-mabukan.

GridHype.ID - Usai menuai banyak kecaman publik, kasus istri yang jadi tersangka usai memarahi sang suami akhirnya diusut kembali.

Kini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkap jika tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Seperti yang telah banyak beredar di media sosial, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.

Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.

Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Pemeriksaan ketiga penyidik itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Begini Peraturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan.

Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.

Jaksa diperiksa Buntut tuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung," kata Dodi.

Baca Juga: Bahayanya Gak Main-main, BPOM Resmi RilisSederet Daftar Kosmetik Bermerkuri, Jangan Sampai Kamu Jadi Salah Satu yang Pakai Produknya!

Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menilai Valencya melakukan KDRT terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, saat Valencya dan Chan masih bersama.

Adapun Valencya keberatan dengan tuntutan itu dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena Chan mabuk.

Sementara itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.

Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan yang merupakan suami Velencya karena permasalahan usaha.

Untuk diketahui, Valencya dan Chan membuat sebuah perseroan terbatas (PT).

Namun, terjadi permasalahan antara keduanya.

(*)

Baca Juga: Hasilnya Bikin Melongo, Para Wanita Pasti Nyesel Bakal Alihkan Pandangan dari Skincare ke Es Batu Jika Tahu Manfaatnya Pada Kulit Wajah, Bisa Hemat Ratusan Ribu

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x