Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berakhir Menyedihkan, 3 Penyidik dalam Kasus Istri yang Omeli Suami Akhirnya Dinonaktifkan, Jaksa Penuntut Kini Jalani Pemeriksaan

Ruhil Yumna - Jumat, 19 November 2021 | 07:00
Valencya (kanan) dituntut 1 tahun penjara karena diduga telah melakukan KDRT dan pengusiran kepada suaminya (kiri) yang dianggap sering mabuk-mabukan.
Kolase WARTAKOTAlive.com/Muhammad Azzam dan Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi

Valencya (kanan) dituntut 1 tahun penjara karena diduga telah melakukan KDRT dan pengusiran kepada suaminya (kiri) yang dianggap sering mabuk-mabukan.

GridHype.ID - Usai menuai banyak kecaman publik, kasus istri yang jadi tersangka usai memarahi sang suami akhirnya diusut kembali.

Kini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkap jika tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Seperti yang telah banyak beredar di media sosial, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.

Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.

Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Pemeriksaan ketiga penyidik itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Begini Peraturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x