GridHype.ID - Usai menuai banyak kecaman publik, kasus istri yang jadi tersangka usai memarahi sang suami akhirnya diusut kembali.
Kini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkap jika tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.
Seperti yang telah banyak beredar di media sosial, Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri.
Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.
Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.
Pemeriksaan ketiga penyidik itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya.
Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan.