Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.
Jaksa diperiksa Buntut tuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.
Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung," kata Dodi.
Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menilai Valencya melakukan KDRT terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, saat Valencya dan Chan masih bersama.
Adapun Valencya keberatan dengan tuntutan itu dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena Chan mabuk.
Sementara itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.
Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan yang merupakan suami Velencya karena permasalahan usaha.