Follow Us

Satu Pegawai KPK yang Usut Korupsi Bansos, Kembali Disingkirkan dengan Alasan Tak Lolos TWK

Ngesti Sekar Dewi - Kamis, 30 September 2021 | 12:00
Diduga Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ternyata Punya Koleksi Moge Ini
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Diduga Suap Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ternyata Punya Koleksi Moge Ini

Lakso menuturkan, tes yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari, yakni tes tertulis pada Senin (20/9/2021) dan tes wawancara pada Rabu (22/9/2021).

Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK. Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian.

“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.

Sebelumnya, 56 pegawai nonaktif KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap. Mereka meminta Jokowi menyelesaikan polemik akibat TWK itu.

Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.

Baca Juga: Soal Tes Pegawai KPK Dianggap Tak Layak Lantaran Singgung Pemakaian Jilbab, Zaenal: Itu Mencerminkan Sempitnya Wawasan Kebangsaan

Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Sebelumnya diketahui sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan pada hari ini, Kamis 30 September 2021.

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest