GridHype.ID- Belakangan ini, kasus korupsi kembali menyeruak di Tanah Air.
Kali ini, kasus korupsi ini menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Siapa sangka,Juliari P Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menilap dana bansos Covid-19.
Pada awal penangkapan, KPKmenyebut mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara diduga menilap dana bansos Covid-19 sebesar Rp 10.000 per paket.
Sampai saat ini KPK pun masih terus mengusut kasus korupsi dana bansos Covid-19 yan dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu.
Namun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) punya perhitungan lain. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga fee yang didapat Juliari lebih dari Rp 10 ribu per paket seperti yang disebut KPK.
Dikutip dari Tribunnews, Juliari P Batubara, yang kini berstatus tersangka, disebut KPK diduga ’menilap’ Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19, yang nilainya Rp 300 ribu per paket.
Dari fee Rp 10 ribu per paket itu, total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari diduga mencapai Rp 17 miliar.
Namun MAKI menduga fee yang didapat Juliari lebih dari Rp 10 ribu per paket seperti yang disebut KPK.
Ia menyebut jumlah angka yang dikorupsi Juliari mencapai Rp 33 ribu per paket.