Follow Us

Beri Peringatan Keras, Mahmud MD Beberkan Para Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Helna Estalansa, None - Minggu, 06 Desember 2020 | 17:00
Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam RI, Mahfud MD

GridHype.ID - Belakangan ini masyarakat tengah digemparkan pemberitaan media menyoal menteri yang ketahuan korupsi.

Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, yang terbaru ada Mensos Juliari P Batubara yang juga terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Menteri Sosial Juliari Batubara Terjerat Kasus Korupsi Paket Bansos Sembako 2020

Mantan Ketua MK Mahfud MD pun mengingatkan bahwa pelaku korupsi bisa mendapat hukuman mati dan sudah ada dasar hukumnya.

Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan jika perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi di saat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca Juga: Kenal Secara Pribadi dengan Edhy Prabowo, Deddy Corbuzier Tanggapi Kasus Ekspor Benur

Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.

"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.

Menurutnya adanya koruptor akan merusak sebuah bangsa.

Baca Juga: Ditanya Alasan Masih Bertahan Hingga Saat Ini, Novel Baswedan Blak-blakan Ungkap Rencananya Ingin Mundur dari KPK Gara-gara Hal Ini

Source : Wartakotalive

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest