GridHype.ID - Sebagai salah seorang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),nama Novel Baswedan memang kerap menyedot perhatian publik.
Terlebih dengan kasus yang sempat menjadi perhatian publik terkait penyiraman air keras yang menimpanya.
Secara blak-blakan di depan wartawan senior Karni Ilyas, Novel Baswedan utarakan keinginannya untuk mundur dari KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengurai rencananya untuk mundur dari KPK.
Rencana itu disampaikan Novel Baswedan kepada wartawan senior Karni Ilyas dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club.
Dilansir TribunnewsBogor.com pada Senin (30/11/2020), awalnya Karni Ilyas penasaran dengan alasan Novel Baswedan masih bertahan hingga kini di KPK.
Sebab yang diketahui Karni Ilyas, sudah ada puluhan anggota KPK yang mengundurkan diri.
Seperti diketahui sebelumnya, selama periode Januari hingga November 2020, tercatat ada 38 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengundurkan diri.
Jumlah 38 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK itu meningkat dari jumlah yang dirilis KPK pada 2 Oktober 2020, yakni 34 orang, terhitung sejak Januari hingga 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Meski Banyak yang Mencibir, Kalina Ocktaranny Akui Sudah Terima Masa Lalu Vicky Prasetyo Seutuhnya
"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11/2020) dilansir dari Kompas.com.
Ali tidak merinci alasan pengunduran diri 38 pegawai tersebut.
Namun, ia menyebut mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain.
Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata Ali.
Salah satu pegawai yang baru-baru ini mengundurkan diri adalah Nanang Farid Syam, yang juga menjabat sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK.
Keputusannya mundur dari KPK disebabkan perubahan yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku.
Nanang mengatakan, sejak awal ia mempersoalkan revisi UU KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Antara.
Berkaca pada mundurnya 38 anggota KPK itu, Karni Ilyas tampak penasaran.
Baca Juga: Pembangunannya Mangkrak, 5 Kota ini Jadi Kota Hantu Tak Berpenghuni, Salah Satunya di Indonesia
Yakni soal apa alasan Novel Baswedan masih bertahan sementara 38 rekannya telah mundur dari KPK.
Mendengar pertanyaan Karni Ilyas, Novel Baswedan lantas blak-blakan.
Bahwa ia sebenarnya sudah punya keinginan mundur dari KPK.
"Kenapa setelah 32 orang KPK mundur, Mas Novel masih bertahan ?" tanya Karni Ilyas.
"Memang sejujurnya, Saya sudah beberapa waktu yang lalu, Saya ingin mundur," pungkas Novel Baswedan.
Punya rencana untuk mundur dari KPK, Novel Baswedan nyatanya tak langsung mengeksekusinya.
Sebab, Novel Baswedan menunggu momen yang tepat untuk keluar dari KPK.
Momen tersebut adalah masa di mana dirinya tak lagi bisa berbuat apa-apa di KPK .
"Tapi kemudian ketika Saya timbang kembali, Saya berpikir, Saya akan menunggu sampai pada masa betul-betul tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat yang sungguh-sungguh, Saya akan mundur dari sana," ucap Novel Baswedan.
Mengenai alasan Novel Baswedan masih bertahan, Karni Ilyas pun kembali bertanya.
Yakni perihal kapan tepatnya Novel Baswedan akan mundur dari KPK.
"Apa arahnya itu sudah terlihat, bahwa akan ada satu masa, akan tidak berdaya sama sekali KPK tersebut ?" tanya Karni Ilyas.
"Arahnya sangat terlihat," ujar Novel Baswedan.
Menurut Novel Baswedan, yang terpenting untuk KPK adalah indepedensi.
Karenanya, apabila indepedensi tersebut hilang atau dikekang, maka tugas KPK akan sulit dijalankan.
"Yang pertama saya katakan, indepedensi itu menjadi poin penting untuk bisa bekerja dengan berintegritas, dengan profesional. Kalau indepedensi lemah, bagaimana Kita berharap bisa bekerja benar ?" pungkas Novel Baswedan.
Lebih lanjut, Novel juga menyinggung soal intervensi yang kerap didapat para penegak hukum termasuk KPK.
Novel pun berujar soal rencana pemerintah yang akan menjadikan anggota KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Novel, rencana tersebut kelak bisa membuat indepedensi KPK semakin lemah.
"Apakah selama ini dirasakan banyak intervensi ? Dan kalau Iya, banyakan mana dengan UU lama dengan UU sekarang ?" tanya Karni Ilyas.
"Proses untuk pelemahan ini (KPK) belum 100 persen terjadi. Contoh indepedensi pegawai akan sangat berkurang ketika menjadi ASN," imbuh Novel Baswedan.
Novel Baswedan berpendapat soal gerak-gerik anggota KPK yang kelak akan terbatasi.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran pegawainya telah menjadi ASN dengan berbagai aturan yang ada.
"Saya bukan mengecilkan ASN. Bahkan kalau Kita lihat kawan-kawan ASN pun banyak mengeluhkan hal itu. Ketika mereka bekerja dengan benar, mereka bisa dipindahkan, disangsi"
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria Positif Covid-19, Tertular dari Staf Priadinya
"Ini yang menjadi keprihatinan Kami. Loh kok malah Kami yang malah dibawa ke sana ? Bukannya permasalahan itu dibereskan tapi justru Kami yang dibawa ke posisi itu," ungkap Noevl Baswedan.
Membayangkan hal tersebut, Novel semakin yakin bahwa indepedensi pegawai KPK akan melemah.
"Saya yakin, ketika pada kondisi tertentu, indepedensi pegawai itu semakin lemah, semakin tidak berdaya, harapan apa lagi yang mesti dibuat ?" ujar Novel Baswedan.
Harapan Novel Baswedan ke depannya adalah, pemerintah bisa memahami kekhawatiran KPK mengenai banyak hal.
Termasuk soal indepedensi dan intervensi yang telah ia sebutkan tadi.
"Saya berharap semoga ke depan, pemerintah mau memahami itu. Bahwa kepentingan memberantas korupsi itu kepentingan bangsa dan negara. Tentunya memberantas korupsi tanggung jawabnya di presiden," pungkas Novel Baswedan.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan buka-bukaan soal kondisi di internal KPK saat ini.
Menurut dia, para penyidik tak lagi nyaman bekerja karena terhambat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Tentunya ketika bekerja terus terhambat dan tidak berdaya, kami dalam posisi tidak nyaman dengan kondisi itu," kata Novel dalam diskusi via video conference dengan Indonesia Corruption Watch, Sabtu (11/4/2020).
Novel menegaskan, UU KPK yang baru jelas memperlemah lembaga antirasuah dan menghambat kerja penyidik.
Sebab, dalam UU itu, penyelidik dan penyidik harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau ada orang yang mengatakan UU KPK menguatkan, saya kira dia sedang berbohong," kata Novel.
"Justru yang ada kegiatan penyidik KPK dan penyelidik di lapangan tentu sangat terhambat dengan UU itu," sambungnya.
Novel juga mengaku belum melihat peran dari pimpinan KPK untuk memudahkan upaya penyidikan.
Akhir Bulan Akhirnya, menurut Novel, para penyidik dan penyelidik hanya bisa pasrah dengan keterbatasan yang ada.
Sebab, para penyidik harus bekerja berdasarkan UU yang berlaku. "Kami dalam posisi yang tidak bisa berbuat apa-apa sebenarnya," kata dia.
Novel menambahkan, di banyak negara, kunci sukses lembaga pemberantasan korupsi sangat tergantung dari peran negara, yakni eksekutif dan legislatif.
Namun, di Indonesia belakangan ini, Novel tak melihat peran strategis dari pemerintah dan DPR.
"Kalau kita lihat belakangan ini, dari eksekutif dan legislatif justru melakukan sebaliknya. Bahkan sepertinya sukses untuk membelenggu KPK," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Blak-blakan pada Karni Ilyas, Novel Baswedan Ungkap Rencana Mundur dari KPK: Arahnya Sangat Terlihat
(*)