Follow Us

Beri Peringatan Keras, Mahmud MD Beberkan Para Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Helna Estalansa, None - Minggu, 06 Desember 2020 | 17:00
Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam RI, Mahfud MD

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.

Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Bibit Lobster yang Menjerat Menteri KKP, Daftar Barang-barang Mewah Ini Ikut Diamankan

Diketahui, pada April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mensos Juliari Ditangkap KPK, Mahfud MD Ingatkan Pelaku Korupsi Bisa Mendapat Hukuman Mati

(*)

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest