Ditetapkan sebagai Tersangka, Menteri Sosial Juliari Batubara Terjerat Kasus Korupsi Paket Bansos Sembako 2020

Minggu, 06 Desember 2020 | 07:30
Dok Mensos

Menteri Sosial Juliari P Batubara

GridHype.ID - Kabar mengejutkan kembali datang dari pemerintahan.

Setelah kemarin Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK, kali ini ada lagi satu menteri.

Ya, dia adalahMenteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Sosok Ini Sebut Kebijakan Susi Pudjiastuti Mengenai Benih Lobster Keliru, Begini Cuitan Susi di Twitter

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus paket bantuan sosial (bansos) sembako tahun 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.

Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bahas Kepastian Soal Vaksin Covid-19 dan Waktu Pelaksanaan di Rapat Terbatas Bersama Menteri

Inilah detik-detik saat petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil dugaan korupsi pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Terdapat lima buah koper besar yang ditunjukkan saat konferensi pers.

Baca Juga: Ditanya Ini oleh Maudy Ayunda, Nadiem Makarim Heran Sambil Menghela Napas, Perntanyaan Apa?

Enam orang berhasil diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00.

Melalui pemeriksaan saksi, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai satu dari lima orang tersangka.

Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Bibit Lobster yang Menjerat Menteri KKP, Daftar Barang-barang Mewah Ini Ikut Diamankan

Dalam konferensi pers itu Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, maka KPK menetapkan lima orang tersangka.

Yang pertama sebagai penerima yaitu berinisial JPB, MJS, dan AW.

Sementara sebagai pemberi yaitu berinisial AIM dan HS.

Baca Juga: Ditanya Najwa Shihab Soal Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Tak Kuasa Tahan Tangisannya

Firli mengatakan, JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW dalam pelaksaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket sembako.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Netizen Heboh Susi Pudjiastuti Kembali Jadi Menteri, Meme Ini Jadi Jawabannya: Tolong Bilang Saya Sedang Sibuk Tidak Bisa Diganggu

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Wartakotalive