GridHype.ID - Nama Novel Baswedan tentu sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.
Novel Baswedan sendiri telah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2007 lalu.
Kini, Novel Baswedan membeberkan keinginannya saat menjabat sebagai penyidik KPK.
Siapa sangka, sebagai penyidik senior, Novel Baswedan sempat berniat hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.
Alasannya, Novel Baswedan menilai perubahan Undang-Undang KPK memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.
Mantan anggota Polri itu secara spesifik menyoroti nilai independensi yang terganggu akibat perubahan aturan tersebut.
"Apakah saya pernah berpikir untuk keluar? Saya katakan iya," ujar Novel Baswedan dalam agenda diskusi daring, Kamis (10/12/2020).
Di undang-undang baru, KPK ditempatkan di bawah rumpun eksekutif, dan pegawainya berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Novel Baswedan, kondisi tersebut berpotensi besar membuka luas ruang intervensi.
"Saya bahkan sejak pertama kali UU KPK yang baru diterapkan, saya sudah katakan, ini hampir tidak ada jalan lagi untuk bekerja dengan independen."