“Saya memang sejujurnya beberapa waktu yang lalu sudah ingin mundur."
"Tetapi kemudian ketika saya timbang-timbang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain."
"Enggak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur,” kata Novel, dikutip awak media dari YouTube Karni Ilyas Club, Senin (30/11/2020).
Adanya perubahan instrumen yang mengatur KPK ini, menurut Novel bukanlah perkara mudah untuk mengimplementasikannya secara langsung.
Terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi, seperti penyadapan dan penyitaan.
Apalagi, kata Novel, bila seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang notabene akan memiliki 'atasan' secara langsung atau tidak, yakni pemerintah.
Padahal, secara kelembagaan KPK juga mengawasi penggunaan keuangan negara oleh para penyelenggaran negara, termasuk pemerintah.
Belum lagi kalau sedang menangani kasus besar, kata Novel, tidak jarang aparat penegak hukum mendapat intervensi penguasa atau pihak tertentu.
Karena itu, regulasi seperti UU KPK yang lama sangat dibutuhkan, bukan justru diubah dan semakin dilemahkan.
“(Tapi) Pelemahan ini belum 100 persen terjadi.""