GridHype.ID - Akhirnya setelah menjalani banyak proses hukum diputuskanlah hukuman untuk dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Dilansir dari Kompas.com hukuman itu diputuskan pada Jumat (12/6/2020).
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sedangkan, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun Tim Advokasi Novel Baswedan tuntutan hukuman itu adalah hal yang memalukan.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).