Follow Us

2,5 Tahun Jadi Misteri dan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Penyidik KPK Ini Geram: Memalukan!

None - Jumat, 12 Juni 2020 | 16:45
Novel Baswedan
Kompas.com

Novel Baswedan

GridHype.ID - Akhirnya setelah menjalani banyak proses hukum diputuskanlah hukuman untuk dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dilansir dari Kompas.com hukuman itu diputuskan pada Jumat (12/6/2020).

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Kedua Orang Tuanya Terobsesi Jadi Penganut Sekte Kiamat, Dua Bocah Ini Harus Meragang Nyawa, Meninggal Dunia dalam Kondisi Mengenaskan

Sedangkan, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun Tim Advokasi Novel Baswedan tuntutan hukuman itu adalah hal yang memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest