Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Berikut langkah pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dan pasang di gawai Anda
- Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi
- Isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda
- Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
- Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan.