Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Buruk, Mulai Tahun Depan Elpiji 3 Kg Hanya Untuk Pemegang Kartu Sembako, Buruan Daftar di Aplikasi Cek Bansos

Dwi Purworahayu - Senin, 06 September 2021 | 12:15
Kartu Sembako Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022
Tribunnews.com

Kartu Sembako Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022

GridHype.ID - Kabar buruk untuk pengguna Elpiji 3 kilogram.

Diketahui, pemerintah berencana akan membatasi pembelian gas Elpiji 3 kilogram.

Ya, Elpiji 3 kilogram ini rencananya hanya bisa dibeli mereka yang memiliki kartu sembako.

Mengutip Kompas.TV, pemberian Elpiji subsidi 3 kilogram nantinya akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi mengatakan, DTKS kini tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial.

Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.

“Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima Elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” kata Pungky, seperti dikutip dari Antara, Jumat (03/09/2021).

“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” ucapnya.

Berbicara soal kartu sembako, berikut 4 hal yang perlu diketahui, seperti yang dikutip dari Kompas.com:

1. Hanya bagi masyarakat miskin

Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengutip laman Kemenkeu, kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelomang 20 Segera Dibuka, Kuota Kali ini Capai 800 Ribu Penerima, Catat Syarat Lolosnya Berikut ini

2. Cara dan alur mendapatkan kartu sembako

Pendataan KPM selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK dan koda untuk keluarga atau individu dalam DTKS.

Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.

3. Pengusulan kartu sembako

Untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.

Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.

Berikut langkah pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos:

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Ada 6 Bantuan yang Siap Disalurkan Pemerintah di Bulan September 2021 ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuannya

- Unduh aplikasi Cek Bansos dan pasang di gawai Anda

- Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial

- Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi

- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi

- Isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda

- Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

- Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos.

- Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan.

- Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.

- Isikan data nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nama lengkap ibu kandung, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

- Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).

Sebagai catatan, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam DTKS.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Baca Juga: Demi Bantu Masyarakat terdampak Pandemi, 4 Bantuan Sosial Ini Bakal Cair di Bulan September, Enggak Hanya Subsidi Gaji

4. Cara cek kartu sembako

Untuk mengecek status penerima bansos sembako, bisa dilakukan dengan membuka laman DTKS. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/

- Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS

- Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

- Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar

- Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan

- Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis:'YA'.

Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.

Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.

Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sederet Bantuan Sosial Ini Bakal Cair di Bulan September 2021, Yuk Dicatat!

(*)

Source :Kompas.comKompas.tv

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x