Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Cara dan alur mendapatkan kartu sembako
Pendataan KPM selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK dan koda untuk keluarga atau individu dalam DTKS.
Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.
3. Pengusulan kartu sembako
Untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.