Follow Us

Sederet Aturan Ini Jadi Syarat Perjalanan Mulai 11 Agustus 2021, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Masih Jadi Prioritas

Puspita Rahayu - Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:00
transportasi udara
pixabay

transportasi udara

GridHype.id- Seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyinggung persoalan aturan perjalanan.

Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19.

Terkait hal tersebut, Wiku mengatakan bahwa Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No.17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Tidak hanya aturan mengenai perjalanan dalam negeri, Surat Edaran serupa juga telah dikeluarkan untuk mengatur pelaku perjalanan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Nantinya kebijakan tersebut akan mendapat evaluasi lebih lanjut terkait dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Ketentuan yang diatur dala SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul Padahal Sudah Terima Vaksin, Coba Lakukan Hal Ini

Ketentuan Perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan wilayah Pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat leveling.

Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan Inmendagri No. 30/2021 dengan syarat harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2x24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali antara lain adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (I dan II).

Hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin.

Sedangkan untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Perpanjangan PPKM, Pemerintah Segera Salurkan BLT Subsidi Gaji, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat Online

Ketentuan Perjalanan Non Jawa-Bali

Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021 dan diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.

Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I.

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

Untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk saat ini masih dibatasi.

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021.

Ketentuan tersebut tidak jauh berbeda dari ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Harap Bersabar, PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Meski demikian, dikutip dari Kompas.com (11/8/2021), ada perubahan dan penyesuaian mengenai hal-hal berikut:

  • Persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level. Syarat tersebut adalah wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
  • Kedua, persyaratan terkait surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I.

  • Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.
  • Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.
  • WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.
  • Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia, dengan syarat WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun.
Baca Juga: Protes PPKM dengan Turun ke Jalan Hanya Pakai Bikini, Dinar Candy Kena Getahnya Diciduk Petugas

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest