Follow Us

Sederet Aturan Ini Jadi Syarat Perjalanan Mulai 11 Agustus 2021, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Masih Jadi Prioritas

Puspita Rahayu - Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:00
transportasi udara
pixabay

transportasi udara

GridHype.id- Seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyinggung persoalan aturan perjalanan.

Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19.

Terkait hal tersebut, Wiku mengatakan bahwa Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No.17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Tidak hanya aturan mengenai perjalanan dalam negeri, Surat Edaran serupa juga telah dikeluarkan untuk mengatur pelaku perjalanan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Nantinya kebijakan tersebut akan mendapat evaluasi lebih lanjut terkait dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Ketentuan yang diatur dala SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul Padahal Sudah Terima Vaksin, Coba Lakukan Hal Ini

Ketentuan Perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan wilayah Pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat leveling.

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest