Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan Inmendagri No. 30/2021 dengan syarat harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2x24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali antara lain adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (I dan II).
Hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin.
Sedangkan untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Ketentuan Perjalanan Non Jawa-Bali
Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021 dan diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.
Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I.
Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.