Follow Us

Sederet Aturan Ini Jadi Syarat Perjalanan Mulai 11 Agustus 2021, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Masih Jadi Prioritas

Puspita Rahayu - Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:00
transportasi udara
pixabay

transportasi udara

Untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk saat ini masih dibatasi.

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021.

Ketentuan tersebut tidak jauh berbeda dari ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Harap Bersabar, PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Meski demikian, dikutip dari Kompas.com (11/8/2021), ada perubahan dan penyesuaian mengenai hal-hal berikut:

  • Persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level. Syarat tersebut adalah wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
  • Kedua, persyaratan terkait surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I.

  • Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.
  • Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.
  • WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.
  • Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia, dengan syarat WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun.
Baca Juga: Protes PPKM dengan Turun ke Jalan Hanya Pakai Bikini, Dinar Candy Kena Getahnya Diciduk Petugas

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest