GridHype.ID -Pemerintan saat ini terus melakukan program vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tujuanvaksinasi sendiri diharapakan bisa membentuk kekebalan komunal, sehingga bisa menekan angka kasus Covid-19 yang kian mengganas.
Kemudian, setelah masyarakat menerima vaksinasi, mereka juga akan diberikan sertifikat vaksin Covid-19.
Nah, sertifikat vaksin Covid-19 inilah yang menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat Indonesia selama masaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Melansirdari Kompas.com, sertifikat vaksin Covid-19 memangmulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19.
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Sertifikat vaksin juga mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Menambahkan dari Tribunnews.com, masyarakat yang mengunjungi mall harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Sekretariatan Presiden secara Live pada Senin (9/8/2021) malam.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan apikasi PeduliLindungi."
"Anak di bawah 12 tahun dan orang dewasa di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal sementara ini," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Bawa Malapetaka, Lakukan 3 Hal ini Saat Terima Vaksin Covid-19 Jika Tak Mau Dirugikan