GridHype.ID -Ada kabar penting untuk kamu yang memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ya, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia kini telah memasuki tahap kedua.
Sasaran penerima vaksin Covid-19 tahap kedua ini ditujukan untuk petugas pelayanan publik dan juga para lanjut usia (lansia di atas 60 tahun).
Setelah kamu disuntik, nantinya kamu akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Nah, sertifikat tersebut tidak boleh sembarangan kamu unggah di media sosial.
Pasalnya, dalam sertifikat itu terdapat data diri pribadi penerima vaksin.
Melansir dari Kompas.com, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial.
Ia mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi yang ada dalam sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.
"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).
Wiku mengatakan, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.